"Ya, namanya rekonstruksi 5 tersangka ayang dihadirkan nanti akan merekonstruksikan seluruh kegiatan2 yg dilaksanakan dan yg terjadi di dua TKP tersebut.
Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, meminta penyidik Polri memborgol para tersangka saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Martin meminta 3 tersangka wajib diborgol saat menjalani rekonstruksi itu yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sebab, Martin menuturkan, dikhawatirkan Ferdy Sambo gelap mata ketika melihat Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E karena telah membongkar kebohongannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami dukung Bharada RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya,” kata Martin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Dengan Ferdy Sambo dan kawan-kawannya diborgol, kata Martin, maka akan ada perasaan aman bagi Bharada E saat menjalani rekonstruksi tersebut.
Selain tersangka, rekonstruksi juga akan diikuti langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU).
Total setidaknya 10 jaksa akan diturunkan Kejaksaan Agung.
Pasalnya, setiap berkas perkara akan dikawal oleh 2 orang jaksa.
"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
(*)