Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengutarakan kekecewaannya lantaran diusir di agenda rekonstruksi kasus kematian kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak dan tim pun memilih untuk pulang setelah mendapatkan perlakuan diusir dan tidak boleh terlibat dalam rekonstruksi tewasnya Brigadir J.
"Jadi kami sudah datang pagi-pagi, bahkan saya sudah di sini jam 8 pagi," ujar Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, komnas HAM, brimob dan sebagainya," katanya.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, seharusnya rekonstruksi boleh disaksikan oleh pihak kuasa hukum korban.
"Harusnya boleh lihat, transparansi," katanya.
Bahkan, rekonstruksi memang seharusnya disaksikan oleh pihak korban.
"Harus dong (disaksikan pihak korban), karena kan kita pengacara korban, harusnya boleh lihat, itu betul apa tidak (adegannya)," katanya.
Namun, pihak Tindak Pidana Umum justru mengusir Kamaruddin Simanjuntak dan tim melalui Kombes Pol.