"Tapi tadi dari dirtipidum pakai alasan pokoknya. Pokoknya nggak boleh lihat," katanya.
"Dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna, mending kita cari kegiatan lain yang berguna," katanya.
"Daripada kita macam tamu nggak diundang ini, mending kita pulang," tutup kuasa hukum Brigadir J.
Seperti diketahui, rekonstruksi dilakukan di dua TKP, yaitu Jalan Saguling serta Komplek Polri Duren Tiga.
Dalam agenda rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dihadirkan 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bharada E, Kuat Maruf serta Brigadir RR.
(*)