"Keadilan harus diperjuangkan. Gak bisa kita serahkan ini kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang tapi banyak tipu-tipunya," imbuhnya.
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan pun memberi tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Ia pun menjelaskan bila orang-orang yang berhak hadir dalam rekonstruksi pembunuhan hanya mereka yang terlibat langsung dalam kejadian.
Dalam hal ini orang yang dimaksud adalah kelima tersangka serta Brigadir J sebagai korban.
"Prinsipnya namanya rekonstruksi dalam perkara itu ada re adegan atau reka ulang posisi. Nah posisi itu adalah orang-orang yang melihat, mendengar atau mengalami.
Sementara untuk pengacara menurut Asep tidak memiliki kepentingan untuk dilibatkan dalam proses rekonstruksi.
Pasalnya, mereka tidak terlibat langsung dalam kejadian pembunuhan tersebut.
"Dia kan pengacara enggak tahu dong, kejadiannya kan? Dia juga pengacaranya keluarga korban.
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan sejak pukul 10 pagi di dua rumah Ferdy Sambo.
Total ada 78 adegan yang direka ulang mulai dari kejadian di Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo, serta rumah dinas yang jadi tempat tewasnya Brigadir J.
Keempat tersangka yang datang untuk melakukan olah TKP yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf serta Brigadir RR terlihat menggunakan baju tahanan oranye.
Sementara Putri Candrawathi tampil berbeda mengenakan pakaian serba putih.
(*)