Find Us On Social Media :

'Keadilan Publik di Mana ini?', Pengacara Keluarga Korban Kecewa Tak Dilibatkan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

By Ulfa Lutfia Hidayati, Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:18 WIB

Johnson Panjaitan, pengacara keluarga Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022)

Grid.ID - Pengacara keluarga Yosua kecewa karena tidak dilibatkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Yosua mengaku tidak diperbolehkan melihat proses reka adegan pembunuhan Brigadir J.

Meski sudah datang sejak jam 8 pagi, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan hanya bisa melihat dari luar rumah.

Keduanya mengaku diusir saat ingin masuk dan ikut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan brigadir J.

"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, komnas HAM, brimob dan sebagainya," katanya.

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat," imbuh Kamaruddin Simanjuntak.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J itu pun mempertanyakan transparansi pelaksanaan reka adegan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, seharusnya rekonstruksi boleh disaksikan oleh pihak kuasa hukum korban.

"Harusnya boleh lihat, transparansi," katanya.

Baca Juga: Begini Penampakan Perdana Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Oranye di TKP Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Tunjukkan Ekspresi Datar dengan Tangan Diborgol

Tim kuasa hukum keluarga Yosua akhirnya memilih pulang.

"Satu-satunya jalan adalah kita dan rakyat harus berjuang supaya ini transparan dan keadilan publik bisa dilakukan. Daripada nanti kami marah-marah lebih baik kami pulang dan mengamati saja," sambung Johnson Panjaitan.

"Keadilan harus diperjuangkan. Gak bisa kita serahkan ini kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang tapi banyak tipu-tipunya," imbuhnya.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan pun memberi tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Ia pun menjelaskan bila orang-orang yang berhak hadir dalam rekonstruksi pembunuhan hanya mereka yang terlibat langsung dalam kejadian.

Dalam hal ini orang yang dimaksud adalah kelima tersangka serta Brigadir J sebagai korban.

"Prinsipnya namanya rekonstruksi dalam perkara itu ada re adegan atau reka ulang posisi. Nah posisi itu adalah orang-orang yang melihat, mendengar atau mengalami.

Sementara untuk pengacara menurut Asep tidak memiliki kepentingan untuk dilibatkan dalam proses rekonstruksi.

Pasalnya, mereka tidak terlibat langsung dalam kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya Kenakan Baju Oren Tahanan

"Dia kan pengacara enggak tahu dong, kejadiannya kan? Dia juga pengacaranya keluarga korban.

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan sejak pukul 10 pagi di dua rumah Ferdy Sambo.

Total ada 78 adegan yang direka ulang mulai dari kejadian di Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo, serta rumah dinas yang jadi tempat tewasnya Brigadir J.

Keempat tersangka yang datang untuk melakukan olah TKP yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf serta Brigadir RR terlihat menggunakan baju tahanan oranye.

Sementara Putri Candrawathi tampil berbeda mengenakan pakaian serba putih.

(*)