Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Norpiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi pembunuhan tersebut digelar di dua Tempat Kerjadian Perkara (TKP), yaitu di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengacara Brigadir J, yaitu Kamaruddin Simanjutak dan Johnson Panjaitan, turut hadir saat rekontruksi ulang di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk mengawal transparannya kasus ini.
Namun, rasa kekecewaan diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak karena belum ada kegiatan rekonstruksi hingga menjelang siang di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Akan tetapi tadi pagi saya jam 6 dari rumah sudah berangkat, tiba di sini jam 8 belum ada kegiatan. Saya mampir sebentar hotel kaisar sarapan pagi, kemudian balik lagi ke sini jam setengah 10," ungkap Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Di samping itu, Kamraddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan harus angkat kaki dari TKP di Duren Tiga.
"Kami terpaksa harus pulang. Karena kenapa? Karena pada acara hari ini, acara rekonstruksi kami sudah hadir. Walau tidak diundang, tetapi karena mendengar pidato kapolri akan dilakukan rekonstruksi secara transparan dengan cara melibatkan semua pihak, termasuk pengacara korban, maupun pengacara dari para tersangka. Demikian juga Kejaksaan, Komnas HAM, LPSK, penyidik dan sebagainya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari lokasi rekontruksi TKP di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
"Setelah kita tiba, di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir, diusir oleh dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak bingung mengapa dirinya diminta angkat kaki dari TKP.
"Kenapa diusir? Saya minta alasan hukumnya, karena kami juga sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat. Sekaligus ingin tahu, apakah benar seperti itu peristiwanya atau tidak?" ungkap Kamaruddin Simanjuntak.