Padahal, pengacara dari tersangka diizinkan masuk ke lokasi TKP hingga Kamaruddin Simanjuntak merasa rekontruksi ini tidak transparan..
"Akan tetapi, Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya, penasihat hukum daripada pelapor tidak boleh ada di dalam rekonstruksi itu. Kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar. Sementara pengacara daripada para tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM, semua boleh, dari kepolisian boleh, berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
(*)