Find Us On Social Media :

'Lanjut ke Gugatan Perdata' Korban Olivia Nathania Buat Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nama Nia Daniaty Terseret

By Virgilery Levana Clarence, Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:31 WIB

Nia Daniaty dan sang putri, Olivia Nathania

Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana

Grid.ID - Kasus penipuan yang dilakukan oleh putri dari penyanyi lawas, Nia Daniaty ternyata masih terus berlanjut.

Diketahui bahwa pada hari Senin (29/8/2022), pengacara sekaligus korban dalam kasus CPNS bodong yang dilakukan Olivia, Desi Hadi Saputri mengajukan gugatan perdata.

Namun, ternyata menurut Desi Hadi Saputri, bukan hanya Olivia saja yang digugat, melainkan sang suami, Rafly dan Nia Daniaty juga ikut digugat.

"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat Ibu Nia Daniaty," ujar Desi Hadi Saputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Desi menjelaskan alasan pihak korban menambahkan nama Rafly dan Nia dalam gugatan perdata ini.

Rafly, suami dari Olivia dianggap ikut menikmati hasil dan ikut serta dalam penipuan CPNS bodong, sedangkan Nia dianggap tidak kooperatif terhadap korban.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini," lanjutnya.

"Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini," tuturnya.

"Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," jelas Desi.

Baca Juga: 'Uang yang Dinikmati Oi, Artinya Negara Kita Diselamatkan', Farhat Abbas Sebut Kasus Olivia Nathania Ada Hikmahnya

Desi menyebutkan bahwa rencananya sidang perdana akan digelar pada 7 September 2022 mendatang.

"Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT SEL."

" Sidang pertama akan dilakukan (Rabu) 7 September 2022," tutupnya.

(*)