Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, diusir polisi dari lokasi rekontruksi pembunuhan Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tujuan kehadiran Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan yaitu untuk mengawal transparannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan pihak yang mengusirnya yaitu Direktur Tindak Pidana Umum.
"Ya yang tidak memberikan izin tadi, Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Polri, hanya Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh, tapi ketika dirtipidum masuk, penasihat hukum pelapor tidak boleh," ungkap Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Mengantongi rasa kekecewaan, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan akhirnya memutuskan untuk angkat kaki dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan ketidaktransparannya pengusutan kasus ini.
"Karena toh percuma kami ada di sini tidak bisa melihat apapun."
"Tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak, yaitu penasihat korban dan penasihat hukum daripada para tersangka," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak merasa transparannya kasus ini hanya untuk pihak-pihak tertentu saja.
"Tetapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, buat Komnas HAM, buat Kompolnas, buat para pengacara tersangka, buat penyidik dan Jaksa dan Brimob, sementara buat kami, penasihat hukum daripada korban atau pelapor tidak boleh ada transparan, itulah kira-kira," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: 'Kami Tidak Boleh Lihat', Kecewa, Kuasa Hukum Brigadir J Diusir di Rekonstruksi