Find Us On Social Media :

Polri Bongkar Alasan Kuasa Hukum Brigadir J Tak Diperkenankan Terlibat dalam Rekonstruksi Kasus Kematian sang Klien

By Hana Futari, Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:54 WIB

Kamaruddin Simanjuntak ungkapkan kekecewaannya karena tak diperbolehkan melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membongkar alasan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diperkenankan terlibat dalam agenda rekonstruksi.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi tersebut hanya dihadiri oleh tersangka dan saksi yang melihat langsung.

"Tadi sudah disampaikan rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana," ujar Dedi Prasetyo ditemui di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Oleh karena itu yang dihadirkan siapa, adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam peristiwa," lanjutnya.

Selain itu dihadirkan pula Jaksa Penuntut Umum dan Pengawas Eksternal.

"Kemudian ada pengacara. Kemudian ada jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya hadir lengkap dari komnas HAM hadir, kompolnas hadir dan dari LPSK mendampingi langsung seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP," lanjutnya.

Dalam rekonstruksi ini sendiri dibagi menjadi dua TKP.

TKP pertama di kediaman pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling sekaligus menjadi tempat reka adegan di Magelang.

"TKP Magelang ada 16 adegan, kemudian TKP di Saguling ada 35 adegan," terangnya.

Setelah rekonstruksi di Saguling selesai, kemudian dilanjutkan ke TKP kedua yaitu rumah dinas Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kadiv Propam.

"Saat ini kita akan mulai proses di TKP yang ketiga, ada 27 adegan," lanjutnya.