"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi mahkota, saksi mahkota sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, apa yang mereka alami, dan apa yang mereka rasakan pada saat peristiwa," ungkap Andi Rian Djajadi.
Oleh karena itu, para kepolisian menyediakan figuran jika tersangka menolak atau keberatan melalukan reka adegan.
"Nah, oleh karena itu kalau di dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir, kalau di dalam rekontruksi, kita memberi kesempatan kepada mereka."
"Kalau mereka menolak untuk melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti," ungkap Andi Rian Djajadi.
(*)