Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Beberapa pihak luar selain kepolisian diikutsertakan dalam proses reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa (30/8/2022).
Salah satu pihak selain kepolisian yang turut dilibatkan dalam reka ulang kasus ini yaitu Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, sempat mengungkapkan ada perbedaan pengakuan dari masing-masing tersangka saat reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, mengungkapkan bahwa semua tersangka diberi keleluasaan untuk mengungkapkan apa yang dilakukan dan dirasakan saat reka ulang peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Ini pertanyaan sama yang dijelaskan sama temen-temen Komnas HAM, bahwa semua pihak diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dia rasakan dan apa yang dia alami pada saat kejadian itu," Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Di samping itu, para tersangka juga diizinkan mengajukan keberatan jika merasa ada hal yang sebenarnya tidak dilakukan.
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar, SOP standart, yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu boleh mengajukan keberatan."
"Keberatan dalam hal ini tentu akan kita berikan pemeran pengganti, figur. Dalam proses kali ini, ada beberapa hal misalnya saya kasih contoh Mas itu menurut saya ada di situ, tapi Mas itu tidak mengatakan ada di situ tapi ada di sana."
"Nah kalau dia tidak mau terima ya kita pakai pemeran pengganti di sana, paham ya, jadi sebaliknya seperti itu," ungkap Andi Rian Djajadi.
Pasalnya para tersangka merupakan saksi kunci kejadian ini.
"Ini tadi yang dimaksud kita memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat proses rekontruksi ini, khususnya para tersangka."
"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi mahkota, saksi mahkota sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, apa yang mereka alami, dan apa yang mereka rasakan pada saat peristiwa," ungkap Andi Rian Djajadi.
Oleh karena itu, para kepolisian menyediakan figuran jika tersangka menolak atau keberatan melalukan reka adegan.
"Nah, oleh karena itu kalau di dalam pemeriksaan ada namanya konfrontir, kalau di dalam rekontruksi, kita memberi kesempatan kepada mereka."
"Kalau mereka menolak untuk melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti," ungkap Andi Rian Djajadi.
(*)