Find Us On Social Media :

Grafolog Ungkap Perangai Ferdy Sambo dari Hasil Analisa Tulisan Tangannya, Sebut Tersangka Pembunuhan Brigadir J Itu Sensitif Terhadap Saran dan Masukan

By None, Rabu, 31 Agustus 2022 | 12:30 WIB

Grafolog ungkap perangai Ferdy Sambo berdasarkan analisa tulisan tangan.

Grid.ID - Ferdy Sambo baru saja menyelesaikan adegan rekonstruksi pembunuhan bawahannya Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menulis permintaan maaf kepada aparat kepolisian dengan tulisan tangan disertai dengan materai dan tanda tangan basah.

Seorang Grafolog pun mencoba untuk menganalisa perangai Ferdy Sambo yang sebenarnya dengan cara menganalisa tulisan tangan suami Putri Chandrawati itu. 

Diketahui sebelumnya bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Menurut Timsus, Sambo memerintahkan penembakan itu karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Putri, istri Sambo, juga sempat melapor ke polisi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Menurut Timsus, Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam sidang majelis komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.

Ketua Majelis KKEP Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.