Find Us On Social Media :

Nekat Main Serong dengan Anak Kades, Istri Polisi Ini Tertangkap Basah sedang Selingkuh di Kamar Hotel oleh Suami, Barang Buktinya Bikin Melongo!

By None, Kamis, 1 September 2022 | 08:40 WIB

Ilustrasi perselingkuhan

Grid.ID - Pernikahan akan membawa kebahagiaan jika kedua pasangan saling menyanyangi.

Namun bagaimana jadinya bila salah satu pasangan justru justru membohongi pasangan yang lain.

Seperti yang dialami oleh seorang anggota polisi ini.

Ya, nasib apes baru-baru ini dialami oleh seorang anggota polisi di Polres Banyuasin.

Bagaimana tidak? Anggota polisi itu memergoki istrinya yang sedang berselingkuh.

Pahitnya lagi, sang istri digerebek polisi saat sedang berduaan di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Selasa (30/8/2022).

“Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin,” tutur Roy, Rabu (31/8/2022).

Peristiwa itu bermula saat Bripda AP mencurigai istrinya EP (23) main serong dengan pria lain.

Istri dibuntuti

Merasa curiga, Bripda AP membuntuti istrinya hingga ke kamar hotel.

Baca Juga: Ada Adegan Bawa Pisau Saat Rekonstruksi Pembunuhan, Kuat Maruf Ternyata Sempat Lakukan Hal Ini pada Brigadir J, Begini Penjelasan Polisi

Benar saja, saat dibuntuti hingga ke kamar hotel bintang empat itu istrinya sedang bersama pria selingkuhannya yakni MI (24).

Diketahui MI merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari penggerebekan itu, polisi mendapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas.

Barang bukti dugaan perbuatan asusila itu pun diamankan oleh kepolisian.

Ancaman hukuman

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, pasangan selingkuh tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut dilaporkan suami EP atas perbuatan perzinahan.

“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” kata dia.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Kendati demikian, polisi tidak menahan pasangan selingkuh tersebut.

“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Istri Polisi Tertangkap Basah Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel"

(*)