Find Us On Social Media :

Laporan Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Diserahkan, Inilah Tiga Substansi Rekomendasi Komnas HAM kepada Timsus Polri

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 1 September 2022 | 13:37 WIB

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Komnas HAM juga turut andil dalam proses penyelidikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan dan akan mengakhiri penyelidikan dan pemantauan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat press conference.

Selain itu, Komnas HAM juga berterima kasih kepada Polri karena telah memberikan kepercayaan kepada Komnas HAM untuk menyelidiki kasus ini.

Dia mengatakan Komnas HAM bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik," imbuhnya.

"Sebagaimana kita ketahui, sejak awal Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan yang sebagaimana UU 39/1999 kami memiliki kesepakatan," tuturnya.

(*)