Grid.ID - Perselingkuhan seorang wanita bersuamikan polisi bikin heboh.
Kali ini merlibatkan anggota kepolisian.
Ya, anggota polisi di Musi Banyuasin menggerebek istrinya, EP (23) asyik bersama pria berinisial MI (24) di salah satu kamar hotel.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ilir Barat I, Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Selasa (30/8/2022).
EP dan MI diduga telah melakukan perbuatan asusila. EP adalah seorang istri anggota polisi yang bertugas di Polres Banyuasin berinisial Bripda AP.
Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan Bripda AP, bahwa istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.
Bripda AP lalu membuntuti istrinya hingga akhirnya keduanya tertangkap basah sedang berada di lantai tujuh kamar hotel.
“Kemarin malam sudah diserahkan kepada kami, betul yang perempuan adalah istri dari anggota Polres Banyuasin,” tutur Roy, Rabu (31/8/2022), dikutip Kompas.com.
Roy menjelaskan, MI, pria selingkuhan EP adalah anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti seperti sprei yang terdapat bercak sperma dan tisu bekas.
Saat ini, lanjut Roy, pihaknya sedang memeriksa kedua pelaku untuk melengkapi berkasnya.
“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” beber dia.
Suami EP pun telah melaporkan kasus tersebut atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.