Keduanya lantas bertemu di luar dengan menggunakan mobil Fortuner Profit BG 1647 XA warna hitam menuju hotel dan melakukan check in pukul 20:34 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali.
Barang bukti penggerebekan berupa sprei yang diduga terkena sperma dan tisu bekas pakai.
Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati begitu, keduanya tetap dipulangkan dan hukuman menunggu hasil persidangan.
“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelas Kompol Roy Tambunan, Kapolsek Ilir Barat I Palembang.
(*)