Dalam tayangan itu, Hotman Paris mulanya membahas isu yang tengah hangat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena, cuma pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan," ujar Hotman Paris.
"Jadi hanya mencari hukuman apa yang setimpal."
Pasalnya, menurut Hotman, hukuman yang dijatuhkan akan berbeda untuk kasus pembunuhan spontan dan pembunuhan berencana.
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo bisa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau pembunuhan spontan maksimal 20 tahun, mungkin kalau 15 tahun dengan remisi lebaran, hari libur nasional jadi 10 tahun," ucap Hotman.
Pengacara kondang itu mengakui sempat diminta menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Namun, Hotman Paris memilih menolak tawaran tersebut.
"Maaf untuk kali ini saya enggak bisa."
"Ada alasan tertentu, terutama dalam bulan yang sama ada kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tandasnya.