Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Ungkap ke Komnas Perempuan Dapat Ancaman Usai Dilecehkan Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 2 September 2022 | 14:28 WIB

Putri Candrawathi dan Brigadir J

"Kalau dari keterangannya demikian, tapi (ancaman) ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik, itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan," ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.

(*)