Find Us On Social Media :

Putri Candrawathi Ungkap ke Komnas Perempuan Dapat Ancaman Usai Dilecehkan Brigadir J

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 2 September 2022 | 14:28 WIB

Putri Candrawathi dan Brigadir J

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Komnas Perempuan mengungkapkan temuan baru terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo.

Kepada Komnas HAM, Putri Candrawathi mengaku diancam Brigadir J usai dirinya menerima dugaan pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Maka dari itu, alasan Putri Candrawathi untuk tidak melaporkan lantaran ada dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Komnas Perempuan menyebut Putri diduga dapat ancaman dari Brigadir J.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor (Putri Candrawathi) untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu, karena memang merasa malu," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam press confrence di Kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman terduga pelaku (Brigadir J), dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," jelasnya.

Putri juga sempat memberi pernyataan kepada Komnas Perempuan, keinginannya untuk mati itu dikatakan Putri dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu (7/8/2022).

"Dalam kasus ini posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut pada ancaman, dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati," ucapnya.

Namun, Andy tidak menjelaskan dugaan ancaman yang diterima Putri dari Brigadir J.

Menurutnya, pengakuan itu masih perlu untuk didalami.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Beberkan Tiga Alasan Istri Ferdy Sambo Tidak Mendapat Penahanan

"Kalau dari keterangannya demikian, tapi (ancaman) ini perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti ditanyakan saja pada penyidik, itu sudah disampaikan semuanya itu dalam laporan," ujarnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Empat tersangka ditahan, sementara polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.

(*)