Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Kasus polisi tembak polisi dengan korban Brigadir J telah menguak 5 tersangka.
Salah satunya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menyusul jadi tersangka kemudian.
Tak seperti 4 tersangka lain yang ditahan, Putri Candrawathi yang ikut kongkalikong dengan Ferdy Sambo hingga kini masih bebas berkeliaran.
Melansir Kompas.com, Arman Hanis pengacara keluaraga Sambo mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," sambungnya.
Arman Hanis mengungkap bahwa kondisi Putri Candrawathi tak stabil dan ia memiliki anak di bawah umur.
Meski begitu, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali seminggu.
"Tetapi, diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman Hanis.