“Salah satunya legal standing, ormas yang melaporkan harus diresmikan AHU-nya dan juga legalisir, termasuk dari kantor pos terkait video atau gambar yang kita sudah sampaikan alat buktinya,” timpal Yangto.
Maka dari itu, mereka akan kembali lagi pada Kamis pekan depan untuk melengkapi materi.
(*)