Find Us On Social Media :

Persatuan Debus Banten Indonesia Datangi Bareskrim Polri untuk Laporkan dr. Richard Lee

By Menda Clara Florencia, Jumat, 2 September 2022 | 17:21 WIB

Richard Lee ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Persatuan Debus Banten Indonesia (PDBI) diwakili oleh Ketua Persatuan Seni Budaya Indonesia (PSBI), Yangto dan tim kuasa hukum Maskur mendatangi Bareskrim Polri.

Ada sekira 12 organisasi seni budaya debus dari Provinsi Banten datang dengan menumpang 2 bus ke Bareskrim.

Kedatangan mereka untuk membuat laporan untuk Richard Lee karena dianggap sudah meremehkan dan merusak martabat Seni Budaya Debus.

Richard Lee dianggap melakukan pelecehan terhadap seni budaya debus di platform media sosial hingga viral.

“Laporannya terkait perbuatan Richard Lee di media sosial yang sudah ditonton oleh jutaan orang," kata Maskur di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

"Itu dirasakan oleh masyarakat Banten yang memiliki seni budaya khas Banten yaitu debus, di situ ada pelecehan, ada penghinaan terhadap debus, merendahkan debus,” terangnya.

Maskur mengatakan secara substansi laporannya untuk Richard Lee dapat diterima Bareskrim Polri.

Hanya saja, polisi belum menerbitkan surat laporan, karena ada dua item yang harus dilengkapi pelapor.

“Secara resmi belum, secara substansi dapat diterima LPnya oleh bareskrim,” kata Maskur lagi.

Ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi oleh PDBI, yaitu urusan legal standing dan Administrasi Hukum Umum.

Baca Juga: Ditantang Turunkan Hujan dalam Waktu 10 Menit, Rara Pawang Hujan Auto Salting dan Langsung Lirik HPnya, Dokter Richard Lee: Kamu Salah Ngomong dengan Saya

“Salah satunya legal standing, ormas yang melaporkan harus diresmikan AHU-nya dan juga legalisir, termasuk dari kantor pos terkait video atau gambar yang kita sudah sampaikan alat buktinya,” timpal Yangto.

Maka dari itu, mereka akan kembali lagi pada Kamis pekan depan untuk melengkapi materi.

(*)