Find Us On Social Media :

Suaminya Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tiba-tiba Akui Pernah Diancam Brigadir J usai Dilecehkan di Magelang

By Widy Hastuti Chasanah, Jumat, 2 September 2022 | 17:56 WIB

Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah

Grid.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memang masih bergulir.

Meski tersangka sudah ditetapkan, motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo masih juga menjadi misteri.

Seperti diketahui, Brigadir J meregang nyawa di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Kala itu, kematian Brigadir J pun jadi sorotan lantaran dinilai penuh kejanggalan dan misteri.

Benar saja, setelah ditelusuri, pelaku di balik kematian itu rupanya adalah atasannya sendiri yakni Ferdy Sambo.

Kini Ferdy pun ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers yang diadakan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.

Selain bos Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga memiliki keterlibatan.

Walau begitu, Putri menyampaikan bahwa dirinya merupakan korban asusila dalam kasus ini.

Tak hanya itu, baru-baru ini istri Ferdy Sambo ini juga mengaku bahwa dirinya sempat mendapat ancaman dari Brigadir J usai dilecehkan di Magelang.

Baca Juga: Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasan Mengejutkan Hotman Paris Tolak Tawaran Tangani Kasus Suami Putri Candrawati: Maaf Saya Nggak Bisa

Hal itu diungkap oleh Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani yang diunggah oleh akun Instagram Kompas TV.

Di unggahan itu, Andy menyebut bahwa Putri merasa malu dan takut usai mendapatkan pelecehan.

Hal itu yang membuat Putri tak melaporkan kasus itu sejak awal.

Selain itu, Putri juga mengaku bahwa dirinya sempat diancam oleh terduga pelaku, Brigadir J.

"Kami perlu menegaskan bahwa keengganan pelapor (Putri Candrawathi) untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu, karena memang merasa malu, dalam pernyataannya ya, merasa malu, menyalahkan diri sendiri, takut pada ancaman terduga pelaku (Brigadir J), dan dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya," kata Andy seraya membaca selembar kertas.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian, berusia jelang 50 tahun memiliki anak perempuan maupun rasa takut pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga lebih baik mati, ini disampaikan berkali-kali," ujarnya.

Mengetahui hal itu, netizen pun langsung memberikan beragam respon.

Mengejutkannya, banyak netizen yang tak percaya dan meminta agar hal itu dibuktikan.

"Adakah yang percaya," tulis akun @jagin***.

"Jujurlah buk," imbuh akun @sri_gus***.

"Ajudan ngancam istri jendral?? Wakakkaka lawak.com," timpal akun @faj***.

 Baca Juga: Nasib Pilunya Dibanding-bandingkan dengan Istri Ferdy Sambo, Angelina Sondakh Tak Tinggal Diam hingga Lontarkan Kalimat Menohok Ini: Saya Ingin Kubur Masa Lalu

Seperti diketahui, meski jadi tersangka, hingga kini Putri Candrawathi tak di tahan di penjara.

Dilansir dari Grid.ID, Menurut Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto ada tiga alasan mengapa istri mantan Kadiv Propam Polri itu tidak ditahan.

"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Irwasum Komjen Agung Budi dalam press conference di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2022).

Irwasum Komjen Agung Budi mengatakan alasan pertama Putri Candrawathi tidak ditahan karena mempertimbangkan kesehatan.

Lalu yang kedua, alasannya kemanusiaan dan yang ketiga Putri Candrawathi masih balita.

Meski tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri. Putri juga dikenai wajib melapor dua kali sepekan.

(*)