Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa tak ada rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Sebelumnya diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual di Magelang.
Diduga, pelecehan ini yang menjadi penyebab Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Kemudian Putri Candrawati melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan baru-baru ini.
Sebelumnya, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
Komnas HAM mengatakan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Merespon hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya. "Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," tuturnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Polri juga menetapkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf jadi tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yoshua, Kompol BW Dipecat dari Polri