Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Begitu pula dengan persidangan atas kasus pengancaman yang menjerat Medina Zein.
Persidangan atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman itu ditunda lantaran saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak hadir.
"Sidang hari ini keterangan saksi ahli ya, bagaimana JPU saksi ahli sudah bisa dihadirkan," tanya hakim saat persidangan dimulai.
"Izin yang mulia, saksi (DR Bambang Pratama) hari ini berhalangan hadir," jawab JPU.
"Dia sudah kita panggil dua kali, izin agar dibacakan (surat berhalangan hadir), yang mulia," lanjut JPU.
"Gimana pihak terdakwa mau dibacakan?" tanya hakim ke pihak Medina Zein.
Suami sekaligus pengacara Medina, Lukman Azhari, pun meminta agar sidang tidak digelar tanpa kehadiran saksi tersebut.
"Izin yang mulia, kami meminta pengaturan agenda sidang kembali hingga saksi bisa hadir," ujar Lukman Azhari.
Hakim pun kembali bertanya pada JPU menganai alasan absennya saksi ahli.
"Kenapa tidak hadir?" tanya hakim lagi ke JPU.