Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kembali sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) untuk membuat laporan.
Deolipa katakan dia akan melaporkan balik Zakirudin yang sebelumnya melaporkan dirinya atas dugaan membuat keonaran.
"Agenda saya hari ini, pertama akan melaporkan ke kepolisian, atas dugaan tindak pidana. Yang pertama pasal 317 KUHP yaitu yang dilaporkan oleh Zakirudin."
"Karena dia melaporkan saya dengan dugaan undang-undang tentang keonaran," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, (5/9/2022).
Mengetahui hal tersebut, Deolipa mengaku melaporkan kembali Zakirudin dengan dua laporan sekaligus.
Laporan yang pertama terkait dengan pasal 317 KUHP atas laporan tidak benar atau kesalahan palsu.
"Dan akhirnya saya laporkan dia balik, dengan pasal 317 KUHP atas laporan tidak benar atau kesalahan palsu, apa yang dilaporkan di kepolisian dengan adanya laporan tidak benar," lanjutnya.
Kemudian laporan yang kedua mengenai pasal pencemaran nama baik yang menyangkut namanya dan juga Bapak Kamaruddin.
"Yang kedua adalah pasal pencemaran nama baik atas nama saya dan Pak Kamaruddin."
Deolipa mengaku bahwa hal ini harus dirinya lakukan karena bersangkutan dengan harga dirinya yang sudah dituduh melakukan keonaran.
"Jadi saya melaporkan atas nama baik diri saya, yang dilaporkan Pak Zakirudin, maksudnya aliansi advokat anti hoax," tutupnya.
(*)