Find Us On Social Media :

Heboh Kuasa Hukum Indra Kenz Buka Fakta Persidangan hingga Sebut Tak Ada Keuntungan Afiliator dari Kerugian Pelaku Trading

By Hana Futari, Senin, 5 September 2022 | 15:07 WIB

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (5/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menanggapi soal sidang kasus binomo beragendakan keterangan saksi yang dijalani oleh kliennya.

Brian Praneda menyinggung soal isu Indra Kenz yang menerima keuntungan 70 persen yang diterima sang klien dari kerugian para pelaku trading Binomo.

"Ya tadi kita sudah dengar dua saksi yang jelasin bagaimana perjanjian afiliasi prinsipnya apa benar para afiliasi dapat 70 persen yang diterima dari kerugian trader," ujar Brian Praneda ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (5/9/2022).

Buka fakta persidangan, Brian Praneda menyebut bahwa saksi tidak membenarkan hal tersebut.

"Ternyata tidak benar seperti itu dalam perjanjian afiliasi tidak ada bahasa dan kalimat bahwa pembagian keuntungan dari kerugian yang diterima trader," katanya.

"Tadi ada satu saksi katanya dia dengar dari orang-orang aja kalo affiliator dapat 70 persen dari kerugian. Saksi bilang pakai kata katanya jadi tidak ada bukti dan fakta," terangnya.

Begitupun dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan mantan customer support Binomo.

"Saksi juga cs apabila terdapat komplain dari trader dia juga sampaikan program afiliasi tidak ada keuntungan bahwa keuntungan pendapatan dari afiliasi dari kerugian para trader," tutupnya.

Seperti diketahui, dalam sidang beragendakan keterangan saksi, dihadirkan dua orang secara virtual.

Dua saksi dalam kasus Binomo yang dihadapi Indra Kenz yaitu Hezron yang merupakan mantan afiliator serta Brian Edgar, mantan customer support Binomo.

Baca Juga: Jalani Sidang, Indra Kenz Bantah Mengenal Saksi Saat Bekerja sebagai Customer Support Binomo

 

(*)