Find Us On Social Media :

Tok! Divonis 2 Tahun Kurungan Penjara, Roby Geisha Terima Putusan Hakim dengan Lapang Dada, Gentle Mengaku Salah Konsumsi Narkoba

By Annisa Dienfitri, Senin, 5 September 2022 | 16:00 WIB

Roby Satria

"Dia berharap ini tamparan paling keras dari Tuhan untuk hidup dia lebih baik lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Roby dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Rustandi menyebut Roby mendapat keringanan hukuman penjara 2 tahun karena bersikap kooperatif.

"Hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," pungkas Rustandi.

Sebagai informasi, Roby Geisha ditangkap di sebuah kawasan Perdatam Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) lalu.

(*)