"Dia berharap ini tamparan paling keras dari Tuhan untuk hidup dia lebih baik lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Roby dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Rustandi menyebut Roby mendapat keringanan hukuman penjara 2 tahun karena bersikap kooperatif.
"Hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," pungkas Rustandi.
Sebagai informasi, Roby Geisha ditangkap di sebuah kawasan Perdatam Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) lalu.
(*)