Find Us On Social Media :

Tok! Divonis 2 Tahun Kurungan Penjara, Roby Geisha Terima Putusan Hakim dengan Lapang Dada, Gentle Mengaku Salah Konsumsi Narkoba

By Annisa Dienfitri, Senin, 5 September 2022 | 16:00 WIB

Roby Satria

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Buntut penyalahgunaan narkoba, gitaris band Geisha, Roby Satria atau Roby Geisha, divonis hukuman 2 tahun penjara.

Vonis 2 tahun penjara untuk Roby Geisha diberikan saat persidangan secara daring oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, mengatakan kliennya menerima hasil putusan persidangan.

Berdasarkan pengakuan Roby, Rustandi menyebut kliennya telah mengakui kesalahannya menyalahgunakan narkoba.

"Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia," ungkap Rustandi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi apapun itu ia menerima dengan lapang dada," jelasnya. 

Karenanya, Roby Geisha tak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara tersebut.

"Kami menerima dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ujarnya lagi.

Rustandi juga menyebut Roby berharap kasus narkoba yang ketiga kali ini menjadi titik balik bagi hidupnya.

Baca Juga: Roby Geisha Tertangkap Kasus Narkoba Ketiga Kalinya, Begini Tanggapan Keluarga

"Dia berharap ini tamparan paling keras dari Tuhan untuk hidup dia lebih baik lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Roby dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Rustandi menyebut Roby mendapat keringanan hukuman penjara 2 tahun karena bersikap kooperatif.

"Hakim bilang Roby itu kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahannya dia, tidak berbelit-belit," pungkas Rustandi.

Sebagai informasi, Roby Geisha ditangkap di sebuah kawasan Perdatam Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) lalu.

(*)