Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Lagu baru BLACKPINK yang berjudul Pink Venom dikeluarkan dari tangga musik (chart) acara KBS 'Music Bank'.
Kabar dikeluarkannya lagu BLACKPINK Pink Venom dari Music Bank ini tentunya cukup mengejutkan penggemar.
Apalagi, dikabarkan bahwa pihak Music Bank mengeluarkan Pink Venom milik BLACKPINK dari chart karena lagu tersebut dinilai melanggar pasal standar siaran.
Seperti yang diketahui, pada Agustus lalu, BLACKPINK baru saja merilis single baru berjudul "Pink Venom".
Lagu yang menandai comeback Jennie cs setelah 2 tahun itu pun langsung merajai berbagai tangga lagu dunia.
Meski berhasil merajai berbagai tangga musik dunia, namun hal itu justru berbanding terbaling dengan nasib "Pink Venom" di acara KBS Music Bank.
Melansir dari Allkpop.com, "Pink Venom" dikeluarkan dari 'Music Bank' setelah dianggap tidak layak untuk disiarkan oleh KBS.
Menurut industri musik pada Senin (5/9/2022), lagu terbaru BLACKPINK "Pink Venom" dikeluarkan dari chart 'Music Bank'.
Keputusan itu diambil pada 24 Agustus lalu setelah komite peninjau musik KBS menganggap lagu tersebut tidak layak untuk disiarkan menurut standar KBS.
Adapun alasan panitia mengeluarkan "Pink Venom" karena lagu tersebut melanggar pasal 46 standar siaran, yakni mencantumkan nama merek dalam lirik.
Umumnya, pihak label akan mengubah lirik dan meminta pertimbangan ulang.
Namun dilaporkan bahwa YG Entertainment tidak menulis ulang atau mengajukan petisi untuk pertimbangan ulang.
Karena hal tersebut, pihak KBS 'Music Bank' pun memutuskan untuk mengeluarkan lagu "Pink Venom" dari chart musik mereka.
(*)