Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus kematian Brigadir J hingga kini masih terus diusut oleh pihak kepolisian.
Baru-baru ini, pengacara Bharada E mengungkap bahwa kliennya juga sempat melakukan hal lain selain menembak Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa kliennya melakukan hal itu berdasarkan perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (5/9/2022), Bharada E diketahui telah menembak Brigadir J.
Awalnya, ia disebut terlibat baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
Namun, belakangan diketahui bahwa hal itu ia lakukan karena perintah Ferdy Sambo.
Hal itu terkuak usai Bharada E menyampaikannya secara tertulis.
Ya, ia pun menuliskan kronologi kejadian kematian Brigadir J.
Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Namun, baru-baru ini pengacara Bharada E mengungkap peran kliennya.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022), Ronny mengungkap bahwa Bharada E diperintahkan untuk mengisi peluru ke dalam pistol.
Pistol tersebut merupakan senjata untuk menembak Brigadir J.
Ronny juga mengungkap bahwa Bharada E saat itu menjadi orang yang dipanggil Ferdy Sambo paling akhir.
"Klien saya itu dipanggil terakhir," ujarnya.
"Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah," lanjutnya.
Ia juga mengungkap ucapan Ferdy Sambo saat memerintah Bharada E.
Ferdy Sambo, lanjut Ronny, mengatakan bahwa Bharada E adalah orang yang bisa menembak Brigadir J.
Saat itu Ferdy Sambo juga mengatakan jik sang istri yakni Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.
"Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’," jelasnya.
(*)