Find Us On Social Media :

Bikin Elus Dada, Petugas Bawaslu Kota Depok Terciduk Selewengkan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar, Uangnya Digunakan untuk Foya-foya di Tempat Maksiat Ini

By Mentari Aprelia, Selasa, 6 September 2022 | 10:17 WIB

Ilustrasi setumpuk uang ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Suasana Pilkada di Sulawesi Barat Berubah Tegang, Seorang Ibu Disebutkan Melahirkan Secara Mendadak di Tempat Pemungutan Suara

"Jangan sampai perbuatan oknum-oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi," kata Andi Rio.

Dilansir dari WartakotaLive.com, Selasa (6/9/2022), dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu senilai Rp15 miliar.

Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk pengawasan Pilkada Kota Depok pada tahun 2020.

Namun, justru ada oknum pegawai Bawaslu yang mencairkan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk ditransfer ke rekening pribadi.

Uang ini disebut-sebut digunakan untuk keperluan pribadi dan senang-senang di tempat hiburan malam.

Sang oknum melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.

"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio.

Lebih lanjut, Andi Rio menegaskan bahwa penyelewengan dana tersebut bukan dilakukan oleh lembaga.

Ia menyebut tindakan ini dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, Andi menuturkan bahwa uang tersebut belum kembali dari rekening penerima (pelaku) ke rekening pengirim.