Putri Candrawathi alias PC ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu.
PC dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sekedar mengingat, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kasus yang diduga merupakan pembunuhan berencana ini melibatkan sejumlah tersangka di antaranya FS, PC, Bharada E, RR, KM.