Zumi Zola juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Hukuman tersebut diterima Zumi Zola lantaran telah terbukti melakukan gratifikasi.
Tak tanggung-tanggung, ia menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Selain itu, mantan aktor ini juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Bukan hanya uang, ia pun terbukti menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.
Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Lantas, baru 4 tahun dipenjara sejak 2018, mengapa Zumi Zola bisa dibebaskan padahal masih kurang 2 tahun lagi jika disesuaikan dengan vonis hakim?
Dikutip dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Rabu (7/9/2022) ternyata Zumi Zola sudah memenuhi persyaratan tahanan yang bisa bebas bersyarat.
Pertama, Zumi Zola sudah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Kedua, dua pertiga masa pidananya tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
(*)