Find Us On Social Media :

Dulu Jadi Pesinetron Tenar dan Sempat Pacaran dengan Ayu Dewi, Sekarang Nasib Zumi Zola Bebas Bersyarat Setelah Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi

By Annisa Marifah, Rabu, 7 September 2022 | 10:38 WIB

Zumi Zola bebas bersyarat

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Lama tak terdengar kabarnya, kini dikabarkan Zumi Zola bebas bersyarat.

Zumi Zola bebas bersyarat setelah sebelumnya terjerat kasus suap saat menjabat sebagai gubernur Jambi.

Zumi Zola bebas bersyarat bersama beberapa pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi seperti Suryadharma Ali, Patrialias Akbar hingga Ojang Sohandi.

Melansir Tribunnewswiki.com, Zumi Zola dulunya memiliki nasib yang berbanding terbalik dengan kehidupannya yang sekarang.

Nama Zumi Zola sempat melambung saat membintangi sejumlah sinetron seperti 'Culunnya Pacarku', 'Julia Jadi Anak Gedongan', hingga 'Ku Tlah Jatuh Cinta'.

Di tengah karirnya yang melambung, Zumi Zola malah memilih rehat dari dunia hiburan dan fokus dengan pendidikannya.

Zumi Zola melanjutkan pendidikan S1 di Institut Pertanian Bogor dan S2 di London Metropolitan University.

Nama Zumi Zola juga jadi sorotan saat ia menjalin hubungan dengan Ayu Dewi.

Hubungan keduanya yang dianggap serius karena telah bertunangan malah kandas begitu saja.

Baca Juga: Zumi Zola Bebas Bersyarat Meski Belum Genap 6 Tahun Dipenjara, Ternyata Ini 2 Syarat yang Sudah Dipenuhi sang Mantan Gubernur Jambi Agar Bebas Sebelum Waktunya

Zumi Zola mendadak memutuskan Ayu Dewi lewat SMS karena orang tuanya tak merestui hubungannya dengan sang kekasih.

Zumi Zola kemudian menikah dengan pemain biola dan putri dari mantan penyiar TVRI, Sherrin Tharia.

Sayangnya saat Zumi Zola tersandung kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Sherrin mengajukan gugatan cerai.

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (7/9/2022), Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengiyakan kabar ini.

"Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika.

Zumi Zola sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Mantan gubernur ini dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177 ribu dollar AS dan 100 ribu dollar Singapura.

Zumi Zola juga disebut hakim menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.

Baca Juga: Dulu Nangis-nangis Batal Dinikahi dan Diputus Lewat SMS oleh Zumi Zola, Ayu Dewi Kini Senyum Semringah Rayakan Ulang Tahun Pakai Kue Super Mewah

(*)