Grid.ID - Kombes Agus Nurpatria salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J sudah mejalani sidang kode etik pada Selasa (6/9/2022).
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 hingga 23.00 WIB oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam sidang tersebut dihadirkan pula 14 orang saksi. Dalam konferensi pers yang dilakukan Humas Polri pada Rabu (7/9/2022), sidang kode etik Agus Nupatria akan dilanjutkan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. "Kemudian sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) diskors dan akan dilanjutkan pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022 pada pukul 13.00," jelas Divisi Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri siang tadi Rabu (7/9/2022).
Adapun sidang lanjutan tersebut dikarenakan saat sidang pertama belum sampai pada pembacaan putusan.
Menurut Humas Polri, akan ada tiga agenda dalam sidang lanjutan.
Pertama adalah pembacaan tuntutan dari penuntut, kedua pembacaan nota pembelaan dari pendamping, ketiga yakni pembacaan tuntutan. Kombes Agus Nurpatria merupakan Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dibawahi oleh Ferdy Sambo selaku Kadivpropam. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, Agus Nurpatria diduga penyidik ikut berperan.
Agus Nurpatria diduga melakukan perusakan CCTV yang menjadi barang bukti terkait kasus pengusutan pembunuhan Brigadir J.
Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid.ID !
Baca Juga: Berlangsung Selama 2 Hari, Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria Akhirnya Selesai Dilaksanakan
(*)