Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola bebas bersayat setelah 6 tahun mendekam di bui.
Dikabarkan, Zumi Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Kabar Zumi Zola bebas bersyarat ini lantas membuat publik kembali bertanya-tanya apa kasus yang menjerat sang mantan Gubernur Jambi itu.
Mengutip dari Tribunnews.com, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Zumi Zola dinayatakan bebas bersyarat bersama 2 orang lainnya, yakni Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Mereka adalah narapidana korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti bahkan sebelumnya telah membenarkan kabar kebebasan ketiga narapidana tersebut
“Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ditangkap KPK karena kasus korupsi dan gratifikasi.
Melansir dari Kompas.com, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.