Find Us On Social Media :

Nikita Mirzani Terancam Hukuman Penjara Hingga Denda Miliaran Rupiah Akibat Laporan Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Ke Polisi

By Rissa Indrasty, Rabu, 7 September 2022 | 13:57 WIB

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari atas kasus pencemaran nama baik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani lagi-lagi dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.

Dimana kali ini Nikita Mirzani dilaporkan oleh Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani dilaporkan sejak Maret 2022 lalu.

"Kasus pencemaran nama baik oleh saudari NM berdasarkan laporan polisi nomor  LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, Terkait tindak pidana pencemaran nama baik rengan pelapor atas nama SP, dan daksi an GWP dan SM," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah, saat ditemui Grid.ID di temui Grid.ID di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Dimana Nikita Mirzani memposting kalimat-kalimat yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.

"Diketahui bawah Pemilik akun instagram @nikitamirzani_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai 26 Maret 2022," ungkap Nurul Azizah.

Sejumlah barang bukti sudah dibrrikan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari pada polisi.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video pemilik penguasa dan pengguna akun instagram atas nama @nikitamirzani_172. Satu bundal postingan akun instagram atas nama sebagaimana tersebut  akun di atas. Satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller," ungkap Nurul Azizah.

Lebih lanjut, Nurul Azizah mengungkapkan Nikita Mirzani terancam hukuman penjara hingga denda mencapai miliaran.

"Pasal yang disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Bikin Geger! Nikita Mirzani Bagikan Kabar Resmi Jadi Anggota Pemuda Pancasila, Netizen Gencar Sindir Soal Cari Perlindungan dari Ormas, Ganti Bekingan?

Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750 juta. Selain itu, Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.