"Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Nurul Azizah.
(*)
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari atas kasus pencemaran nama baik.
"Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," ungkap Nurul Azizah.
(*)