Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (6/9/2022).
Diberitakan, Zumi Zola bebas bersyarat dari bui tak sendiri.
Zumi Zola bebas bersyarat bersama dengan 5 koruptor lainnya.
Mengutip dari Tribunnews.com, terdapat 10 koruptor yang menerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.
Dari 10 napi koruptor tersebut, 6 di antaranya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sedangkan 4 napi lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola termasuk dalam daftar napi koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin.
Ia sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor hukuman 6 tahun penjara karena kasus korupsi dan gratifikasi.
Selain itu, Zumi Zola juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan kekasih Ayu Dewi ini ditahan sejak April 2018.
Melansir dari Kompas.com, berikut 5 daftar koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin bersama Zumi Sola.