1. Suryadharma Ali
Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama yang divonis 6 tahun kurungan penjara.
Ia juga denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) sebesar Rp 1,8 miliar.
Majelis hakim menyebut, DOM yang digunakan Suryadharma Ali tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar adalah mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis Akbar kemudian divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 2017.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterimanya.