3. Ojang Sohandi
Ojang Sohandi adalah mantan Bupati Subang yang terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Ia dinyatakan oleh majelis hakim terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.
Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.
Ojang Sohandi pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
4. Irfan Rivano Muchtar
Irfan Rivano Muchtar adalah mantan Bupati Cianjur yang divonis 5 tahun penjara di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).
Ia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasal dari APBN.
Akibat kerakusannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.
5. Supendi
Supendi adalah mantan Bupati Indramayu yang dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun terkait kasus suap.
Hal itu berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020).
Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.
Selain dipenjara, Supendi juga dikenakan pidana tambahan, yakni mencabut haknya untuk dipilih selama 2 tahun.
(*)