Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (6/9/2022).
Diberitakan, Zumi Zola bebas bersyarat dari bui tak sendiri.
Zumi Zola bebas bersyarat bersama dengan 5 koruptor lainnya.
Mengutip dari Tribunnews.com, terdapat 10 koruptor yang menerima pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi.
Dari 10 napi koruptor tersebut, 6 di antaranya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sedangkan 4 napi lainnya bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola termasuk dalam daftar napi koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin.
Ia sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor hukuman 6 tahun penjara karena kasus korupsi dan gratifikasi.
Selain itu, Zumi Zola juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan kekasih Ayu Dewi ini ditahan sejak April 2018.
Melansir dari Kompas.com, berikut 5 daftar koruptor yang bebas dari Lapas Sukamiskin bersama Zumi Sola.
1. Suryadharma Ali
Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama yang divonis 6 tahun kurungan penjara.
Ia juga denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) sebesar Rp 1,8 miliar.
Majelis hakim menyebut, DOM yang digunakan Suryadharma Ali tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.
2. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar adalah mantan menteri hukum dan HAM dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Patrialis Akbar kemudian divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 2017.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterimanya.
3. Ojang Sohandi
Ojang Sohandi adalah mantan Bupati Subang yang terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Ia dinyatakan oleh majelis hakim terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.
Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.
Ojang Sohandi pun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
4. Irfan Rivano Muchtar
Irfan Rivano Muchtar adalah mantan Bupati Cianjur yang divonis 5 tahun penjara di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).
Ia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasal dari APBN.
Akibat kerakusannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.
5. Supendi
Supendi adalah mantan Bupati Indramayu yang dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun terkait kasus suap.
Hal itu berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020).
Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu.
Selain dipenjara, Supendi juga dikenakan pidana tambahan, yakni mencabut haknya untuk dipilih selama 2 tahun.
(*)