Grid.ID – Sidang Komisi Kode Etik Kombes Pol Agus Nurpatria baru saja selesai dilaksanakan Rabu (7/9/2022) pikul 17.25 WIB.
Kombes Pol Agus Nurpatria menjadi tersangka obstruction of justice yakni menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan merusak CCTV yang menjadi barang bukti.
Hasil sidang kode etik tersebut memutuskan jika Kombes Pol Agus Nurpatria terkena tiga sanksi.
Di antaranya yakni sanksi etika, sanksi administrasi, dan pemberhentian sebagai anggota polisi.
Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kode etik Polri.
Sanksi etika menyatakan pelanggaran termasuk sebagai perbuatan tercela yang menyalahi kode etik Polri.
Sanksi administrasi yakni penempatan dalam tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September 2022 di rutan Polri.
Sanksi ketiga yakni Kombes Pol Agus Nurpatria diberhentikan tidak dengan hormat.
Atas putusan tersebut Kombes Pol Agus Nurpatria mengajukan permohonan banding.
Sidang kode etik Kombes Pol Agus Nupatria digelar dua hari sejak Selasa (6/9/2022) dan dilanjutkan hari ini pada Rabu (7/9/2022).
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC seusai sidang Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika sidang digelar hampir 18 jam.