Find Us On Social Media :

Berlangsung Selama  2 Hari, Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria Akhirnya Selesai Dilaksanakan

By Rissa Indrasty, Rabu, 7 September 2022 | 19:07 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J akhirnya telah selesai hari ini, Rabu (7/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut berlangsung selama  2 hari, belasan jam, dan baru selesai sore ini.

"Saya akan menyampaikan hasil sidang kode etik dengan pelanggar AKBP ANp yang digelar 2 hari, dr kmrn kita sudah sidang dr jam 10 sampe jam 11 lebih lah,13 jam. Kemudian hari Ini kita mulai lagi pelaksanaan sidang mulai jam  dr 13.00 sampai dengan 17.30 . 

Pasalnya, saksi yang dihadirkan di persidangan berjumlah belasan orang.

"Sidang ini juga  berjalan hampir 18 jam, karena saksi yang dimintai keterangan oleh hakim komisi sebanyak 14 orang. 13 orang hadir secara langsung, yang satu orang Brigjen HK secara virtual dari Mako Brimob," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Di samping itu, hakim juga perlu mendalami barang bukti dan fakta yang ada.

"Kemudian juga pendalaman dari berbagai macam alat bukti dan mendalami juga fakta persidangan maka waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan juga sangat panjang," ungkap Dedi Prasetyo.

Terdapat beberapa pasal yang dilanggar oleh Agus Nurpatria.

"Dari hasil putusan sidang pada hari ini dengan pelanggar kbp anp pasal yang dilanggar kembali saya sampaikan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri," ungkap Dedi Prasetyo.

Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstraction of Justice) pembunuhan Brigadir J.

Dimana Agus Nurpatria diduga terlibat dalam merusak barang bukti berupa handphone dan closed-circuit television (CCTV).

Baca Juga: 'Sidang KKEP Diskors' Sidang Kode Etik Agus Nurpatria Dilanjutkan Hari ini dan Akan Putusan

 

(*)