Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J akhirnya telah selesai, Rabu (7/9/2022).
Sidang ini berlangsung selama 2 hari dengan mendengar keterangan 14 orang saksi, dimulai sejak Selasa (6/9/2022) dan Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan hasil putusan sidang, Kombes Agus Nurpatria dinyatakan melakukan perbuatan tidak baik.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa yang pertama sanksi etika, yaitu prilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Kemudian, Kombes Agus Nurpatria mendapatkan sanksi termasuk hukuman ditempatkan di tempat khusus.
"Yang kedua sanksi administrasi, a. penempatan kusus selama 28 hari, dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September," ungkap Dedi Prasetyo.
Selain itu, Kombes Agus Nurpatria diberhentikan secara tidak hormat.
"Kemudian b. pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," ungkap Dedi Prasetyo.
Usai mendengar hasil sidang, pihak Kombes Agus Nurpatria mengajukan banding.
"Setelah dibacakan putusan oleh acuan komisi sidang kode etik pelanggar AKP ANP mengajukan banding, silahkan banding juga diatur di dalam Parpol 72 tahun 2022 pasal 69, itu merupakan hak yang bersangkutan," jelas Dedi.
Baca Juga: Berlangsung Selama 2 Hari, Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria Akhirnya Selesai Dilaksanakan