"Proses banding tetap akan diproses Pak Karowaprof ini hasil sidang putusan hari ini," ungkap Dedi Prasetyo.
Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstraction of Justice) pembunuhan Brigadir J.
Di mana Agus Nurpatria terlibat pengrusakan CCTV di pos satpam, saat olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, melakukan penghalang-halangan penyidikan sudah diungkap di persidangan.
(*)