Find Us On Social Media :

Dapat Sanksi Hingga Pemberhentian Secara Tidak Hormat Karena Kasus Ferdi Sambo, Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding

By Rissa Indrasty, Kamis, 8 September 2022 | 07:20 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui Grid.ID di Humas Polri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

"Proses banding tetap akan diproses Pak Karowaprof ini hasil sidang putusan hari ini," ungkap Dedi Prasetyo.

Seperti yang diketahui, Kombes Agus Nurpatria telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana menghalang-halangi proses hukum (Obstraction of Justice) pembunuhan Brigadir J.

Di mana Agus Nurpatria terlibat pengrusakan CCTV di pos satpam, saat olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, melakukan penghalang-halangan penyidikan sudah diungkap di persidangan.

(*)