"Alat kita dari Amerika tahun 2019, tingkat akurasinya 93 persen. Tingkat akurat 93 persen itu Pro Justitia," ungkap Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Dedi Prasetio mengungkapkan hanya penyidik yang berhak menyampaikan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi ke awak media dan bisa dijadikan barang bukti dipersidangan.
"Penyidik yang berhak mengungkapkan pada teman-teman, termasuk penyidik akan mengungkapkan persidangan, karena poligraf bisa masuk 184 KUHP alat bukti dan selain petunjuk keterangan ahli," imbuh Dedi Prasetyo.
(*)