Find Us On Social Media :

Zumi Zola Bebas Bersyarat hingga Bisa Kumpul Bareng Keluarga Setelah Kesandung Kasus Suap dan Gratifikasi, Sherrin Tharia Beri Doa untuk Mantan Suami

By Annisa Marifah, Kamis, 8 September 2022 | 12:49 WIB

Zumi Zola bebas bersyarat

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Lama tak terdengar kabarnya, kini Zumi Zola bebas bersyarat.

Zumi Zola bebas bersyarat setelah sebelumnya terjerat kasus suap saat menjabat sebagai gubernur Jambi.

Zumi Zola bebas bersyarat bersama beberapa pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi seperti Suryadharma Ali, Patrialis Akbar hingga Ojang Sohandi.

Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kabar ini.

"Iya betul (bebas bersyarat),” kata Rika.

Zumi Zola sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Mantan gubernur ini dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177 ribu dollar AS dan 100 ribu dollar Singapura.

Zumi Zola juga disebut hakim menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.

Dilansir Grid.ID dari TribunStyle.com pada Kamis (8/9/2022), mantan pemain sinetron ini juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Baca Juga: Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bersama 5 Koruptor Lainnya, Berikut Daftarnya, Ada Suryadharma Ali hingga Supendi

Hal ini terhitung sejak Zumi Zola menyelesaikan hukuman pokoknya.

Kabar Zumi Zola bebas pun disambut hangat oleh keluarga dan kerabat.

Sherrin Tharria juga ikut memberikan komentar atas kebebasan mantan suaminya itu.

Sherrin mengaku ikut senang bahwa mantan suaminya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

"Alhamdulillah sudah dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-anak kembali,” kata Sherrin.

Tak hanya itu saja, Sherrin juga berdoa agar Zumi Zola bisa bangkit kembali.

Sherrin berharap agar mantan suaminya bisa kembali bekerja dan berkarya apapun setelah ini.

(*)